Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka penyelenggaraan TI, BPR dan BPR Syariah wajib melakukan pencatatan seluruh transaksi dalam pembukuan BPR dan BPR Syariah pada akhir hari yang sama.
Your Correction