Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR dan BPR Syariah yang: a. memiliki modal inti paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan/atau b. menyediakan layanan digital, wajib menyediakan Pusat Pemulihan Bencana. (2) Pusat Pemulihan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki oleh BPR dan BPR Syariah secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan pihak penyedia jasa TI.
Your Correction