Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR dan BPR Syariah wajib memastikan pengamanan informasi dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan. (2) Pengamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek sumber daya manusia, proses, teknologi, dan fisik atau lingkungan, dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh. (3) BPR dan BPR Syariah wajib melakukan pengendalian otorisasi dalam penyelenggaraan TI.
Your Correction