Correct Article 14
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penyelenggaraan TI.
(2) Dalam menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPR Syariah melakukan proses paling sedikit:
a. identifikasi risiko;
b. pengukuran risiko;
c. pemantauan risiko; dan
d. pengendalian risiko.
(3) BPR dan BPR Syariah wajib memastikan kecukupan sistem informasi manajemen risiko dalam penyelenggaraan TI.
Your Correction
