Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR dan BPR Syariah wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur penyelenggaraan TI. (2) Kebijakan dan prosedur penyelenggaraan TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit: a. wewenang dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan satuan kerja atau pegawai yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan TI; b. pengembangan dan pengadaan; c. operasional TI; d. jaringan komunikasi; e. pengamanan informasi; f. Rencana Pemulihan Bencana; g. audit intern TI; dan h. penggunaan pihak penyedia jasa TI. (3) BPR dan BPR Syariah wajib melakukan kaji ulang dan penginian kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala.
Your Correction