Correct Article 5
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
Wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit:
a. mengarahkan dan memantau rencana pengembangan TI dan pengadaan TI BPR dan BPR Syariah yang bersifat mendasar;
b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi terkait penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah; dan
c. mengarahkan dan memantau penerapan tata kelola TI BPR dan BPR Syariah.
Your Correction
