Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menerapkan tata kelola TI yang baik dalam penyelenggaraan TI. (2) Dalam menerapkan tata kelola TI yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPR Syariah mempertimbangkan faktor paling sedikit: a. strategi dan tujuan bisnis BPR dan BPR Syariah; b. skala usaha dan kompleksitas bisnis BPR dan BPR Syariah; c. peran TI bagi BPR dan BPR Syariah; d. metode pengadaan sumber daya TI; e. risiko dan permasalahan terkait TI; f. praktik atau standar yang berlaku secara nasional maupun internasional; dan g. ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam menerapkan tata kelola TI yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPR Syariah melakukan kegiatan paling sedikit: a. perencanaan dan pelaksanaan aktivitas yang mendukung kegiatan penyelenggaraan TI; b. implementasi penyelenggaraan TI secara optimal agar dapat terintegrasi dalam proses bisnis BPR dan BPR Syariah; dan c. penyediaan dukungan operasional TI kepada seluruh pengguna layanan TI.
Your Correction