Correct Article 51
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
BPR dan BPR Syariah yang telah menggunakan pihak penyedia jasa TI sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama antara BPR dan BPR Syariah dengan pihak penyedia jasa TI.
Your Correction
