Correct Article 30
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 28 ayat (1) huruf b, dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 28 ayat (1) huruf b, dan/atau ayat (5), BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR atau BPR Syariah;
b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan.
(3) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, huruf c, dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi BPR dan BPR Syariah.
(4) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, huruf c, dan/atau ayat (4), BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi BPR dan BPR Syariah.
Your Correction
