Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai penggunaan pihak penyedia jasa TI dalam penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction