Correct Article 12
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
Ketentuan mengenai penyusunan arsitektur TI BPR dan BPR Syariah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
