Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arsitektur TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat disusun oleh BPR dan BPR Syariah secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Your Correction