Correct Article 11
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
Arsitektur TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat disusun oleh BPR dan BPR Syariah secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Your Correction
