Correct Article 10
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital wajib memiliki arsitektur TI.
(2) BPR dan BPR Syariah dalam menyusun arsitektur TI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
(3) BPR dan BPR Syariah wajib melakukan penginian terhadap arsitektur TI sesuai dengan prosedur dan kebijakan BPR dan BPR Syariah.
(4) Arsitektur TI dan perubahan arsitektur TI yang telah dilakukan penginian disetujui oleh Direksi BPR dan BPR Syariah.
Your Correction
