Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Modal Ventura adalah usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur.
2. Perusahaan Modal Ventura yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
3. Usaha Modal Ventura Syariah adalah usaha pembiayaan melalui kegiatan investasi dan/atau pelayanan jasa yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
4. Perusahaan Modal Ventura Syariah yang selanjutnya disingkat PMVS adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
5. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
6. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat PMV yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah.
7. Pasangan Usaha adalah orang perseorangan atau perusahaan termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang menerima penyertaan modal dan/atau investasi berdasarkan prinsip bagi hasil dari PMV, PMVS, atau UUS.
8. Debitur adalah orang perseorangan atau perusahaan termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang menerima pembiayaan usaha produktif dari PMV.
9. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi dan yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
10. Pemegang Saham adalah pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Pemegang Saham bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi dan yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
11. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha yang:
a. memiliki saham atau modal PMV atau PMVS sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara;
atau
b. memiliki saham atau modal PMV atau PMVS kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun
yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian PMV atau PMVS, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12. Direksi adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi atau yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
13. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi atau yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
14. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah bagian dari organ PMV atau PMVS yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
15. Modal Disetor:
a. bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah modal disetor;
b. bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum koperasi adalah simpanan pokok dan simpanan wajib; atau
c. bagi PMV atau PMVS berbentuk badan usaha perseroan komanditer adalah modal dari para pesero perseroan komanditer.
16. Ekuitas:
a. bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum perseroan terbatas,adalah penjumlahan dari:
1. Modal Disetor;
2. tambahan Modal Disetor, terdiri atas:
a) agio/disagio saham;
b) biaya emisi efek Ekuitas; dan
c) lainnya sesuai dengan prinsip standar akuntansi keuangan;
3. selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali;
4. saldo laba/rugi;
5. laba/rugi tahun berjalan;
6. saham treasuri (treasury stock); dan
7. komponen Ekuitas lainnya, terdiri atas:
a) perubahan dalam surplus revaluasi;
b) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing;
c) keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan tersedia untuk dijual;
d) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen keuangan lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas; dan
e) komponen Ekuitas lainnya sesuai prinsip standar akuntansi keuangan.
b. bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum koperasi adalah penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sisa hasil usaha yang belum dibagikan.
c. bagi PMV berbentuk badan usaha perseroan komanditer adalah selisih antara jumlah aset dengan liabilitas PMV.
d. bagi PMVS berbentuk badan usaha perseroan komanditer atau UUS adalah selisih antara jumlah aset dengan penjumlahan antara liabilitas dan pendanaan bersifat temporer.
17. Kantor Cabang adalah kantor dari PMV atau PMVS yang memiliki kewenangan untuk menyetujui perjanjian kegiatan usaha yang dilakukan PMV atau PMVS kepada Pasangan Usaha dan/atau Debitur.
18. Kantor Cabang Unit Syariah adalah kantor yang bertanggung jawab secara langsung kepada UUS dan mempunyai kewenangan untuk menyetujui perjanjian kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah kepada Pasangan Usaha.
19. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih PMV atau PMVS untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) PMV atau PMVS baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan Ekuitas dari PMV atau PMVS yang meleburkan diri dan status badan hukum PMV atau PMVS yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
20. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih PMV atau PMVS untuk menggabungkan diri dengan PMV atau PMVS lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan Ekuitas dari PMV atau PMVS yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada PMV atau PMVS yang menerima Penggabungan dan selanjutnya status badan hukum PMV atau PMVS yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
21. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham PMV atau PMVS yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas PMV atau PMVS tersebut.
22. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh PMV atau PMVS untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS beralih karena hukum kepada 2 (dua) atau lebih PMV atau PMVS atau sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS beralih karena hukum kepada 1 (satu) atau lebih PMV atau PMVS.
23. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
(1) PMV dan PMVS harus didirikan dalam bentuk badan usaha:
a. perseroan terbatas;
b. koperasi; atau
c. perseroan komanditer.
(2) PMV dan PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sahamnya dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA;
b. badan hukum INDONESIA;
c. badan usaha asing atau lembaga asing;
d. negara Republik INDONESIA; dan/atau
e. pemerintah daerah.
(3) Ketentuan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk PMV dan PMVS yang tercatat di bursa efek mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(4) Ketentuan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf buntuk PMV dan PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
(5) PMV dan PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer paling banyak didirikan oleh 25 (dua puluh lima) pesero.
Article 3
(1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha PMV atau PMVS wajib mendapatkan izin usaha dari OJK.
(2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.
Article 4
Article 5
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap.
(2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana maksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. analisis kelayakan atas rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h;
c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah;
d. pemeriksaan setoran modal; dan
e. penelitian dari kinerja keuangan terhadap lembaga keuangan lain yang berada pada kepemilikan PSP yang sama.
(3) Penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan alasan penolakan.
(4) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, OJK MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha kepada pemohon.
Article 6
(1) PMV atau PMVS yang telah mendapat izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan oleh OJK.
(2) PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
(3) Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(4) Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi perjanjian kegiatan Usaha Modal Ventura/Usaha Modal Ventura Syariah yang telah dilakukan; dan
b. fotokopi surat izin menetap dan/atau surat izin menggunakan tenaga kerja asing yang dikeluarkan
oleh instansi berwenang bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing.
Article 7
(1) PMV harus menggunakan nama PMV yang dimulai dengan bentuk badan usaha dan memuat kata ventura.
(2) PMVS harus menggunakan nama PMVS yang dimulai dengan bentuk badan usaha dan memuat kata ventura syariah.
(3) Penggunaan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi PMV atau ayat (2) bagi PMVS berbentuk badan hukum perseroan terbatas harus juga memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
Article 8
Nama PMV atau PMVS wajib dicantumkan secara jelas pada gedung kantor PMV atau PMVS.
Article 9
(1) PMV harus memenuhi ketentuan permodalan pada saat pendirian sebagai berikut:
a. badan hukum perseroan terbatas, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. badan hukum koperasi, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau
c. badan usaha perseroan komanditer, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua lima puluh miliar rupiah).
(2) PMVS harus memenuhi ketentuan permodalan pada saat pendirian sebagai berikut:
a. badan hukum perseroan terbatas, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
b. badan hukum koperasi, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau
c. badan usaha perseroan komanditer, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA.
(4) Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMVS pada salah satu bank umum syariah di INDONESIA.
Article 10
Total kepemilikan asing pada PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas baik secara langsung maupun tidak langsung paling tinggi 85% (delapan puluh lima persen) dari Modal Disetor.
Article 11
(1) PMV atau PMVS hanya dapat memperdagangkan sahamnya di bursa efek paling tinggi 85% (delapan puluh lima persen) dari Modal Disetor PMV atau PMVS yang bersangkutan.
(2) Bagi PMV atau PMVS yang memperdagangkan sahamnya di bursa efek, paling rendah 15% (lima belas persen) dari total Modal Disetor PMV atau PMVS, wajib tetap dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara INDONESIA, pemerintah pusat, dan/atau pemerintah daerah.
Article 12
(1) Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum INDONESIA, badan usaha asing, dan/atau lembaga asing, jumlah penyertaan langsung pada PMV atau PMVS ditetapkan paling tinggi sebesar ekuitas Pemegang Saham.
(2) Jumlah penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat badan usaha atau lembaga yang bersangkutan melakukan:
a. penyetoran modal pendirian PMV atau PMVS;
b. perubahan Pemegang Saham PMV atau PMVS;
dan/atau
c. penambahan Modal Disetor PMV atau PMVS.
Article 13
(1) Ketentuan jumlah penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), tidak berlaku bagi Pemegang Saham PMV atau PMVS yang merupakan dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan perasuransian, PMV atau PMVS, dan/atau perbankan.
(2) Bagi Pemegang Saham yang merupakan dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan perasuransian, PMV atau PMVS, dan/atau perbankan pada saat melakukan penyertaan langsung pada PMV atau PMVS, jumlah penyertaan langsung yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai investasi dan/atau penyertaan.
(1) PMV dan PMVS harus didirikan dalam bentuk badan usaha:
a. perseroan terbatas;
b. koperasi; atau
c. perseroan komanditer.
(2) PMV dan PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sahamnya dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA;
b. badan hukum INDONESIA;
c. badan usaha asing atau lembaga asing;
d. negara Republik INDONESIA; dan/atau
e. pemerintah daerah.
(3) Ketentuan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk PMV dan PMVS yang tercatat di bursa efek mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(4) Ketentuan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf buntuk PMV dan PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
(5) PMV dan PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer paling banyak didirikan oleh 25 (dua puluh lima) pesero.
(1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha PMV atau PMVS wajib mendapatkan izin usaha dari OJK.
(2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), harus diajukan oleh Direksi kepada OJK dengan menggunakan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) Pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilampiri dengan dokumen:
a. akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh atau didaftarkan pada instansi yang berwenang, yang paling sedikit harus memuat:
1. nama dan tempat kedudukan;
2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
3. permodalan;
4. kepemilikan; dan
5. wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS;
dan perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada) disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, surat penerimaan pemberitahuan, dan/atau pendaftaran dari instansi berwenang;
b. daftar kepemilikan, berupa:
1. daftar Pemegang Saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham yang disertai dengan dokumen pendukungnya yang menunjukkan persentase kepemilikan
baik secara langsung maupun tidak langsung dan daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh Pemegang Saham, bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
2. daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum koperasi; atau
3. daftar pesero berikut jumlah modal yang disetorkan, bagi PMV atau PMVS berbentuk badan usaha perseroan komanditer;
c. data anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS (jika ada) meliputi:
1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
2. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
3. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm;
4. surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa:
a) tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
b) tidak tercatat dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
c) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun terakhir;
d) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
e) tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan f) tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, atau DPS pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
dan
5. surat keterangan atau bukti tertulis berpengalaman di bidang PMV, PMVS,dan/atau lembaga keuangan lainnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu Direksi;
d. data Pemegang Saham atau anggota:
1. orang perseorangan, dilampiri dengan:
a) fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
b) fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c) fotokopi surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk 1 (satu) tahun terakhir;
d) daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm; dan e) surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan:
1) setoran modal tidak berasal dari pinjaman;
2) setoran modal tidak berasal dari dan untuk kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan;
3) tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
4) tidak tercatat dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
5) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun terakhir;
6) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7) tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan 8) tidak pernah menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, atau DPS pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
2. badan hukum INDONESIA, badan usaha asing atau lembaga asing, dilampiri dengan:
a) akta pendirian termasuk anggaran dasar berikut perubahan yang terakhir (jika ada), disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, atau pencatatan dari instansi berwenang;
b) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang dilengkapi laporan keuangan nonkonsolidasi dan laporan keuangan bulan terakhir;
c) daftar Pemegang Saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan
saham;
d) konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing yang berbentuk lembaga keuangan;
e) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 bagi direksi atau yang setara dengan itu dari pemegang saham yang bersangkutan; dan f) surat pernyataan direksi atau yang setara dengan itu dari pemegang saham dimaksud yang menyatakan bahwa:
1) setoran modal tidak berasal dari pinjaman;
2) setoran modal tidak berasal dari dan untuk kegiatan pencucian uang (money laundering);
3) tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
4) tidak tercatat dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
5) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun terakhir;
6) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7) tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan 8) tidak pernah menjadi PSP pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
3. negara Republik INDONESIA, dilampiri dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyertaan modal negara
untuk pendirian PMV atau PMVS; dan/atau
4. pemerintah daerah, dilampiri dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian PMV atau PMVS;
e. risalah RUPS mengenai pengangkatan anggota DPS beserta rekomendasi tertulis dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA (DSN-MUI), bagi PMVS;
f. fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor dan fotokopi bukti penempatan Modal Disetor dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV atau PMVS pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA yang telah dilegalisasi oleh bank penerima setoran dan masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha;
g. bukti kesiapan operasional paling sedikit berupa:
1. daftar aset tetap dan inventaris;
2. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor;
3. contoh perjanjian kegiatan usaha yang akan digunakan untuk operasional PMV atau PMVS yang memuat hak dan kewajiban para pihak;dan
4. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
h. rencana kerja untuk 5 (lima) tahun pertama yang paling sedikit memuat:
1. studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
2. rencana kegiatan usaha PMV atau PMVS dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; dan
3. proyeksi arus kas, laporan posisi keuangan, dan laporan laba/rugi komprehensif bulanan serta asumsi yang mendasarinya dimulai sejak PMV atau PMVS melakukan kegiatan operasional;
i. fotokopi perjanjian kerja sama antara pihak asing dan pihak INDONESIA bagi PMVatau PMVS yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan usaha asing dan/atau lembaga asing;
j. struktur organisasi yang dilengkapi dengan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja;
k. pedoman pelaksanaan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
l. pedoman tata kelola perusahaan yang baik bagi PMV atau PMVS; dan
m. bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha.
Article 5
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap.
(2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana maksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. analisis kelayakan atas rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h;
c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah;
d. pemeriksaan setoran modal; dan
e. penelitian dari kinerja keuangan terhadap lembaga keuangan lain yang berada pada kepemilikan PSP yang sama.
(3) Penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan alasan penolakan.
(4) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, OJK MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha kepada pemohon.
Article 6
(1) PMV atau PMVS yang telah mendapat izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan oleh OJK.
(2) PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
(3) Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(4) Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi perjanjian kegiatan Usaha Modal Ventura/Usaha Modal Ventura Syariah yang telah dilakukan; dan
b. fotokopi surat izin menetap dan/atau surat izin menggunakan tenaga kerja asing yang dikeluarkan
oleh instansi berwenang bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing.
Article 7
(1) PMV harus menggunakan nama PMV yang dimulai dengan bentuk badan usaha dan memuat kata ventura.
(2) PMVS harus menggunakan nama PMVS yang dimulai dengan bentuk badan usaha dan memuat kata ventura syariah.
(3) Penggunaan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi PMV atau ayat (2) bagi PMVS berbentuk badan hukum perseroan terbatas harus juga memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
Article 8
Nama PMV atau PMVS wajib dicantumkan secara jelas pada gedung kantor PMV atau PMVS.
(1) PMV harus memenuhi ketentuan permodalan pada saat pendirian sebagai berikut:
a. badan hukum perseroan terbatas, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. badan hukum koperasi, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau
c. badan usaha perseroan komanditer, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua lima puluh miliar rupiah).
(2) PMVS harus memenuhi ketentuan permodalan pada saat pendirian sebagai berikut:
a. badan hukum perseroan terbatas, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
b. badan hukum koperasi, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau
c. badan usaha perseroan komanditer, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA.
(4) Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMVS pada salah satu bank umum syariah di INDONESIA.
Article 10
Total kepemilikan asing pada PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas baik secara langsung maupun tidak langsung paling tinggi 85% (delapan puluh lima persen) dari Modal Disetor.
Article 11
(1) PMV atau PMVS hanya dapat memperdagangkan sahamnya di bursa efek paling tinggi 85% (delapan puluh lima persen) dari Modal Disetor PMV atau PMVS yang bersangkutan.
(2) Bagi PMV atau PMVS yang memperdagangkan sahamnya di bursa efek, paling rendah 15% (lima belas persen) dari total Modal Disetor PMV atau PMVS, wajib tetap dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara INDONESIA, pemerintah pusat, dan/atau pemerintah daerah.
Article 12
(1) Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum INDONESIA, badan usaha asing, dan/atau lembaga asing, jumlah penyertaan langsung pada PMV atau PMVS ditetapkan paling tinggi sebesar ekuitas Pemegang Saham.
(2) Jumlah penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat badan usaha atau lembaga yang bersangkutan melakukan:
a. penyetoran modal pendirian PMV atau PMVS;
b. perubahan Pemegang Saham PMV atau PMVS;
dan/atau
c. penambahan Modal Disetor PMV atau PMVS.
Article 13
(1) Ketentuan jumlah penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), tidak berlaku bagi Pemegang Saham PMV atau PMVS yang merupakan dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan perasuransian, PMV atau PMVS, dan/atau perbankan.
(2) Bagi Pemegang Saham yang merupakan dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan perasuransian, PMV atau PMVS, dan/atau perbankan pada saat melakukan penyertaan langsung pada PMV atau PMVS, jumlah penyertaan langsung yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai investasi dan/atau penyertaan.
(1) PMV dan PMVS wajib mempunyai struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas paling sedikit fungsi:
a. administrasi dan pembukuan;
b. analisis kelayakan Usaha Modal Ventura atau Usaha
Modal Ventura Syariah;
c. manajemen risiko dan pengendalian internal;
d. pengelolaan keuangan termasuk pengelolaan portofolio investasi; dan
e. penerapan pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja secara tertulis.
(1) PMV dan PMVS dapat menggunakan tenaga kerja asing.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dipekerjakan sebagai:
a. tenaga ahli dengan level jabatan satu tingkat di bawah Direksi;
b. penasihat; atau
c. konsultan.
(3) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya; dan
b. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(4) PMV dan PMVS yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib menyelenggarakan kegiatan alih pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada pegawai PMV atau PMVS.
(5) Alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dibuat dalam bentuk program pendidikan dan
pelatihan tahunan kepada pegawai PMV atau PMVS.
(6) PMV dan PMVS yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib terlebih dahulu melaporkan kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tenaga kerja asing dimaksud dipekerjakan sesuai dengan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dilampiri dengan dokumen:
a. daftar riwayat hidup tenaga kerja asing yang dipekerjakan, disertai dengan fotokopi dokumen yang mencerminkan bidang keahliannya;
b. rencana program pendidikan dan pelatihan tahunan selama tenaga kerja asing dimaksud dipekerjakan;dan
c. rencana penempatan dan bidang tugas yang menjadi tanggung jawab tenaga kerja asing.
Article 16
(1) PMV dan PMVS wajib menyelenggarakan program pengembangan kemampuan dan pengetahuan tenaga kerja.
(2) Pengembangan kemampuan dan pengetahuan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan.
(1) PMV dan PMVS dapat menggunakan tenaga kerja asing.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dipekerjakan sebagai:
a. tenaga ahli dengan level jabatan satu tingkat di bawah Direksi;
b. penasihat; atau
c. konsultan.
(3) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya; dan
b. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(4) PMV dan PMVS yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib menyelenggarakan kegiatan alih pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada pegawai PMV atau PMVS.
(5) Alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dibuat dalam bentuk program pendidikan dan
pelatihan tahunan kepada pegawai PMV atau PMVS.
(6) PMV dan PMVS yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib terlebih dahulu melaporkan kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tenaga kerja asing dimaksud dipekerjakan sesuai dengan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dilampiri dengan dokumen:
a. daftar riwayat hidup tenaga kerja asing yang dipekerjakan, disertai dengan fotokopi dokumen yang mencerminkan bidang keahliannya;
b. rencana program pendidikan dan pelatihan tahunan selama tenaga kerja asing dimaksud dipekerjakan;dan
c. rencana penempatan dan bidang tugas yang menjadi tanggung jawab tenaga kerja asing.
(1) PMV dan PMVS wajib menyelenggarakan program pengembangan kemampuan dan pengetahuan tenaga kerja.
(2) Pengembangan kemampuan dan pengetahuan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan.
(1) PMV dan PMVS wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang menaungi PMV dan PMVS di INDONESIA yang mendapatkan pengakuan dari OJK.
(2) Pelaksanaan kegiatan asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada OJK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) PMV yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk UUS.
(2) UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mempunyai pembukuan terpisah dari PMV.
(1) UUS harus mempunyai modal kerja pada saat pembentukannya paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disisihkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV dan ditempatkan pada salah satu bank umum syariah di INDONESIA.
Article 20
Article 21
(1) Dalam memproses permohonan izin pembentukan UUS, OJK melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) atau ayat (4);
b. analisis kelayakan atas rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf h; dan
c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Modal Ventura Syariah.
(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembentukan UUS paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3 )atau ayat (4) diterima secara lengkap.
(3) Penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan alasan penolakan.
Article 22
(1) UUS wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin pembentukan UUS ditetapkan.
(2) UUS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha UUS.
(3) Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Direksi PMV dengan menggunakan format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan dilampiri dokumen:
a. daftar perjanjian kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah yang telah dilakukan; dan
b. fotokopi perjanjian kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah yang telah dilakukan.
Article 23
(1) UUS wajib dipimpin oleh seorang pimpinan UUS.
(2) Pimpinan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi ketentuan:
a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
b. tidak rangkap jabatan pada fungsi lain pada PMV yang sama, kecuali pimpinan UUS adalah Direksi;dan
c. mempunyai keahlian dan/atau pengalaman di bidang jasa keuangan syariah.
Article 24
(1) PMV yang mempunyai UUS wajib melaporkan perubahan pimpinan UUS kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengangkatan pimpinan UUS.
(2) Pelaporan perubahan pimpinan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf e.
Article 25
(1) PMV yang mempunyai UUS wajib melaporkan pembukaan Kantor Cabang Unit Syariah kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang Unit Syariah.
(2) Pelaporan pembukaan Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direksi kepada OJK sesuai dengan format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan disertai informasi:
a. data alamat lengkap Kantor Cabang Unit Syariah;
dan
b. nama pimpinan Kantor Cabang Unit Syariah serta jumlah karyawan.
Article 26
(1) PMV yang mempunyai UUS wajib melaporkan perubahan alamat Kantor Cabang Unit Syariah kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan alamat Kantor Cabang Unit Syariah.
(2) Pelaporan perubahan alamat Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh Direksi PMV dengan menggunakan format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Article 27
(1) PMV yang mempunyai UUS wajib melaporkan penutupan Kantor Cabang Unit Syariah kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penutupan Kantor Cabang Unit Syariah.
(2) Laporan penutupan Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Direksi PMV disertai dengan alasan penutupan dengan menggunakan format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan disertai:
a. bukti pemberitahuan rencana penutupan Kantor Cabang Unit Syariah; dan
b. bukti penyelesaian hak dan kewajiban pihak terkait.
Article 28
(1) PMV yang mempunyai UUS dapat membuka kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah dengan wajib terlebih dahulu melaporkan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja tanggal pembukaan kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah.
(2) Pelaporan pembukaan kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Direksi kepada OJK dengan menggunakan format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan disertai informasi alamat lengkap kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah.
(3) Kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah dilarang memberikan persetujuan perjanjian Usaha Modal Ventura Syariah kepada Pasangan Usaha, kecuali memberikan kegiatan usaha pelayanan jasa.
(4) Perubahan alamat dan/atau penutupan kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah wajib dilaporkan oleh Direksi kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal perubahan alamat dan/atau penutupan kantor.
(5) Pelaporan perubahan alamat kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan oleh Direksi kepada OJK dengan menggunakan format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan disertai informasi alamat lengkap kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah.
Article 29
(1) PMV dapat menutup UUS dengan wajib terlebih dahulu melaporkan rencana penutupan UUS kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum penutupan dilakukan.
(2) PMV yang akan menutup UUS wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada Pasangan Usaha mengenai:
a. rencana penutupan UUS; dan
b. prosedur penyelesaian hak dan kewajiban Pasangan Usaha dan pemberi dana yang berkepentingan.
(3) Prosedur penyelesaian hak dan kewajiban kepada Pasangan Usaha dan pemberi dana yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan memperhatikan kepentingan Pasangan Usaha dan pemberi dana yang berkepentingan.
Article 30
(1) Pelaporan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) harus diajukan oleh Direksi PMV disertai dengan alasan penutupan dengan menggunakan format 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dengan dilampiri dokumen:
a. bukti pemberitahuan rencana penutupan UUS kepada Pasangan Usaha dan pemberi dana yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a;
b. bukti pemberitahuan prosedur penyelesaian hak dan kewajiban kepada Pasangan Usaha dan pemberi dana yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b; dan
c. bukti penyelesaian keberatan dari Pasangan Usaha dan pemberi dana yang berkepentingan, apabila terdapat keberatan dari Pasangan Usaha dan pemberi dana yang berkepentingan.
(2) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut izin pembentukan UUS.
Article 31
(1) PMV yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memisahkan UUS menjadi PMVS dengan cara mendirikan badan hukum perseroan terbatas apabila nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total aset PMV induknya berdasarkan laporan bulanan terakhir yang disampaikan kepada OJK.
(2) Pemisahan UUS menjadi PMVS dengan cara mendirikan badan hukum perseroan terbatas wajib dilakukan PMV dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal selama proses Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), aset UUS menurun dan tidak lagi mencapai paling rendah 50% (lima puluh persen) dari total aset PMV induknya, kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban PMV untuk melakukan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PMV yang memiliki UUS dapat memisahkan UUS sebelum terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 32
(1) PMVS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) harus memenuhi ketentuan Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) pada saat pendiriannya.
(2) Pemenuhan Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMVS pada salah satu bank umum syariah di INDONESIA atau dalam bentuk lain yang diperkenankan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan sesuai standar akuntansi.
(3) Bukti pemenuhan Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan izin usaha.
(4) Pelaksanaan pemisahan UUS wajib dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) PMV yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk UUS.
(2) UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mempunyai pembukuan terpisah dari PMV.
(1) UUS harus mempunyai modal kerja pada saat pembentukannya paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disisihkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV dan ditempatkan pada salah satu bank umum syariah di INDONESIA.
(1) UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin UUS dari OJK.
(2) Untuk memperoleh izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direksi PMV harus mengajukan permohonan pembentukan UUS kepada OJK dengan
menggunakan format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(3) Pengajuan permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang mencantumkan:
1. salah satu maksud dan tujuan PMV yaitu melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah; dan
2. wewenang dan tanggung jawab DPS, disertai dengan bukti persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang;
b. fotokopi bukti setoran modal kerja dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV pada salah satu bank umum syariah di INDONESIA yang telah dilegalisasi oleh bank penerima setoran dan masih berlaku selama dalam proses perizinan UUS;
c. surat keputusan Direksi PMV yang menyetujui penempatan modal kerja pada UUS disertai dengan besaran jumlah penempatan modal kerjanya;
d. data DPS berupa:
1. risalah RUPS mengenai pengangkatan DPS;
2. rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA (DSN-MUI);
3. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
4. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
5. daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm; dan
6. surat pernyataan yang menyatakan tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
e. data pimpinan UUS, meliputi:
1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
2. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
3. daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm;
4. bukti pengangkatan sebagai pimpinan UUS;
5. bukti keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah; dan
6. surat pernyataan yang menyatakan:
a) tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
dan b) tidak rangkap jabatan pada fungsi lain pada PMV yang sama, kecuali pimpinan UUS adalah Direksi.
f. laporan keuangan awal UUS yang terpisah dari kegiatan usaha PMV;
g. dokumen pelaporan penggunaan akad yang digunakan dalam kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan Modal Ventura; dan
h. rencana kerja UUS yang akan dibuka yang paling sedikit memuat:
1. studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
2. target kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud;
3. sistem dan prosedur kerja;
4. jumlah dan susunan personalia; dan
5. proyeksi arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak UUS melakukan kegiatan operasional serta proyeksi laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan.
(4) Bagi PMV yang telah melakukan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, wajib menyampaikan permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6
(enam) bulan sejak Peraturan OJK ini diundangkan, dilampiri dengan dokumen:
a. surat keputusan Direksi mengenai penempatan modal kerja pada UUS;
b. surat pencatatan perubahan anggaran dasar PMV dalam rangka pembentukan UUS dari Menteri Keuangan atau OJK;
c. daftar Kantor Cabang PMV yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, disertai dengan fotokopi surat pencatatan pelaporan dari Menteri Keuangan atau OJK; dan
d. dokumen pendukung data pimpinan UUS, meliputi:
1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
2. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
3. daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm;
4. bukti pengangkatan sebagai pimpinan UUS;
5. bukti keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah; dan
6. surat pernyataan yang menyatakan:
a) tidak tercatat dalam daftar kredit macet;dan b) tidak rangkap jabatan pada fungsi lain pada PMV yang sama, kecuali pimpinan UUS adalah Direksi.
(5) PMV yang mengajukan permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum memiliki surat pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, maka PMV harus melampirkan dokumen pengganti berupa:
a. Anggaran dasar yang memuat maksud dan tujuan perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah disertai bukti persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang; dan
b. surat rekomendasi DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA (DSN-MUI).
Article 21
(1) Dalam memproses permohonan izin pembentukan UUS, OJK melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) atau ayat (4);
b. analisis kelayakan atas rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf h; dan
c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Modal Ventura Syariah.
(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembentukan UUS paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3 )atau ayat (4) diterima secara lengkap.
(3) Penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan alasan penolakan.
Article 22
(1) UUS wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin pembentukan UUS ditetapkan.
(2) UUS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha UUS.
(3) Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Direksi PMV dengan menggunakan format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan dilampiri dokumen:
a. daftar perjanjian kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah yang telah dilakukan; dan
b. fotokopi perjanjian kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah yang telah dilakukan.
(1) UUS wajib dipimpin oleh seorang pimpinan UUS.
(2) Pimpinan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi ketentuan:
a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
b. tidak rangkap jabatan pada fungsi lain pada PMV yang sama, kecuali pimpinan UUS adalah Direksi;dan
c. mempunyai keahlian dan/atau pengalaman di bidang jasa keuangan syariah.
(1) PMV yang mempunyai UUS wajib melaporkan perubahan pimpinan UUS kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengangkatan pimpinan UUS.
(2) Pelaporan perubahan pimpinan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf e.
(1) PMV yang mempunyai UUS wajib melaporkan pembukaan Kantor Cabang Unit Syariah kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang Unit Syariah.
(2) Pelaporan pembukaan Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direksi kepada OJK sesuai dengan format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan disertai informasi:
a. data alamat lengkap Kantor Cabang Unit Syariah;
dan
b. nama pimpinan Kantor Cabang Unit Syariah serta jumlah karyawan.
Article 26
(1) PMV yang mempunyai UUS wajib melaporkan perubahan alamat Kantor Cabang Unit Syariah kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan alamat Kantor Cabang Unit Syariah.
(2) Pelaporan perubahan alamat Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh Direksi PMV dengan menggunakan format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Article 27
(1) PMV yang mempunyai UUS wajib melaporkan penutupan Kantor Cabang Unit Syariah kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penutupan Kantor Cabang Unit Syariah.
(2) Laporan penutupan Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Direksi PMV disertai dengan alasan penutupan dengan menggunakan format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan disertai:
a. bukti pemberitahuan rencana penutupan Kantor Cabang Unit Syariah; dan
b. bukti penyelesaian hak dan kewajiban pihak terkait.
Article 28
(1) PMV yang mempunyai UUS dapat membuka kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah dengan wajib terlebih dahulu melaporkan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja tanggal pembukaan kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah.
(2) Pelaporan pembukaan kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Direksi kepada OJK dengan menggunakan format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan disertai informasi alamat lengkap kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah.
(3) Kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah dilarang memberikan persetujuan perjanjian Usaha Modal Ventura Syariah kepada Pasangan Usaha, kecuali memberikan kegiatan usaha pelayanan jasa.
(4) Perubahan alamat dan/atau penutupan kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah wajib dilaporkan oleh Direksi kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal perubahan alamat dan/atau penutupan kantor.
(5) Pelaporan perubahan alamat kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan oleh Direksi kepada OJK dengan menggunakan format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan disertai informasi alamat lengkap kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah.
(1) PMV dapat menutup UUS dengan wajib terlebih dahulu melaporkan rencana penutupan UUS kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum penutupan dilakukan.
(2) PMV yang akan menutup UUS wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada Pasangan Usaha mengenai:
a. rencana penutupan UUS; dan
b. prosedur penyelesaian hak dan kewajiban Pasangan Usaha dan pemberi dana yang berkepentingan.
(3) Prosedur penyelesaian hak dan kewajiban kepada Pasangan Usaha dan pemberi dana yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan memperhatikan kepentingan Pasangan Usaha dan pemberi dana yang berkepentingan.
Article 30
(1) Pelaporan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) harus diajukan oleh Direksi PMV disertai dengan alasan penutupan dengan menggunakan format 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dengan dilampiri dokumen:
a. bukti pemberitahuan rencana penutupan UUS kepada Pasangan Usaha dan pemberi dana yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a;
b. bukti pemberitahuan prosedur penyelesaian hak dan kewajiban kepada Pasangan Usaha dan pemberi dana yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b; dan
c. bukti penyelesaian keberatan dari Pasangan Usaha dan pemberi dana yang berkepentingan, apabila terdapat keberatan dari Pasangan Usaha dan pemberi dana yang berkepentingan.
(2) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut izin pembentukan UUS.
(1) PMV yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memisahkan UUS menjadi PMVS dengan cara mendirikan badan hukum perseroan terbatas apabila nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total aset PMV induknya berdasarkan laporan bulanan terakhir yang disampaikan kepada OJK.
(2) Pemisahan UUS menjadi PMVS dengan cara mendirikan badan hukum perseroan terbatas wajib dilakukan PMV dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal selama proses Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), aset UUS menurun dan tidak lagi mencapai paling rendah 50% (lima puluh persen) dari total aset PMV induknya, kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban PMV untuk melakukan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PMV yang memiliki UUS dapat memisahkan UUS sebelum terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 32
(1) PMVS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) harus memenuhi ketentuan Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) pada saat pendiriannya.
(2) Pemenuhan Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMVS pada salah satu bank umum syariah di INDONESIA atau dalam bentuk lain yang diperkenankan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan sesuai standar akuntansi.
(3) Bukti pemenuhan Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan izin usaha.
(4) Pelaksanaan pemisahan UUS wajib dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) PMV atau PMVS dapat membuka Kantor Cabang di seluruh wilayah Republik INDONESIA.
(2) PMV atau PMVS wajib melaporkan pembukaan Kantor Cabang kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang.
(3) Pelaporan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direksi kepada OJK sesuai dengan format 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan disertai informasi:
a. data alamat lengkap Kantor Cabang; dan
b. nama pimpinan Kantor Cabang serta jumlah karyawan.
Article 34
(1) Penutupan Kantor Cabang PMV atau PMVS wajib dilaporkan ke OJK.
(2) Laporan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS disertai dengan alasan penutupan dengan menggunakan format 13 dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
OJK ini, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah penutupan Kantor Cabang dilaksanakan dengan disertai:
a. bukti pemberitahuan rencana penutupan Kantor Cabang; dan
b. bukti penyelesaian hak dan kewajiban pihak terkait.
(1) PMV atau PMVS berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang melakukan perubahan anggaran dasar tertentu wajib melaporkan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah perubahan disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang.
(2) PMV atau PMVS berbentuk badan hukum koperasi yang melakukan perubahan anggaran dasar tertentu wajib melaporkan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah perubahan disahkan oleh instansi yang berwenang atau disetujui RUPS.
(3) PMV atau PMVS berbentuk badan usaha perseroan komanditer yang melakukan perubahan anggaran dasar tertentu wajib melaporkan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal akta perubahan anggaran dasar yang dibuat di hadapan notaris.
(4) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) meliputi perubahan:
a. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PMV atau PMVS;
b. nama PMV atau PMVS;
c. perubahan badan usaha perseroan komanditer menjadi badan hukum perseroan terbatas;
d. pengurangan Modal Disetor bagi PMV atau PMVS;
e. status PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka atau sebaliknya;
dan/atau
f. penambahan Modal Disetor bagi PMV atau PMVS.
(5) Dalam hal perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memerlukan persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura, maka PMV atau PMVS wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan dimaksud.
(6) Pelaporan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi;
c. perubahan anggaran dasar, bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer;
dan
d. contoh perjanjian kegiatan usaha yang akan digunakan, dalam hal terjadi perubahan kegiatan usaha.
(7) Pelaporan perubahan nama PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi;
c. perubahan anggaran dasar, bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer;
dan
d. nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama PMV atau PMVS yang baru.
(8) Pelaporan perubahan badan usaha perseroan komanditer menjadi badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. anggaran pendirian perseroan terbatas yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang;
dan
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama PMV atau PMVS yang baru.
(9) Pelaporan pengurangan Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi; dan
c. perubahan anggaran dasar, bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
(10) Pelaporan perubahan status PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang.
(11) Penambahan Modal Disetor bagi PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f hanya dapat dilakukan dalam bentuk:
a. setoran tunai;
b. konversi pinjaman menjadi setoran modal;
c. konversi laba ditahan menjadi setoran modal;
dan/atau
d. dividen saham.
(12) Pelaporan penambahan Modal Disetor PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi;
c. perubahan anggaran dasar, bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer;
d. bukti penambahan Modal Disetor, yaitu:
1. fotokopi bukti setoran pelunasan Modal Disetor dari Pemegang Saham dan fotokopi bukti penempatan Modal Disetor atas nama PMV atau PMVS pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran, dalam hal penambahan Modal Disetor dilakukan dalam bentuk setoran tunai; atau
2. laporan keuangan PMV atau PMVS yang telah diaudit oleh akuntan publik sebelum penambahan modal, dalam hal penambahan Modal Disetor dilakukan dalam bentuk konversi pinjaman dan/atau laba ditahan bagi PMV atau PMVS.
e. surat pernyataan Pemegang Saham, anggota koperasi, atau pesero yang menyatakan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman, kegiatan pencucian uang (money laundering), dan kejahatan keuangan dalam hal penambahan modal dilakukan dalam bentuk setoran tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a;
f. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang dilengkapi laporan keuangan nonkonsolidasi dan laporan keuangan bulan terakhir dalam hal Pemegang Saham berupa badan hukum INDONESIA, badan usaha asing atau lembaga asing;
g. fotokopi surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk 1 (satu) tahun terakhir dalam hal Pemegang Saham PMV atau PMVS adalah orang perseorangan;
dan
h. rencana bisnis (business plan) dan langkah-langkah PMV atau PMVS dalam penggunaan penambahan Modal Disetor.
Article 36
Article 37
(1) PMVS dan UUS wajib melaporkan perubahan susunan DPS kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengangkatan sesuai dengan format 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan OJK ini.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan risalah RUPS mengenai pengangkatan anggota DPS disertai dengan surat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA (DSN- MUI).
Article 38
(1) PMV atau PMVS wajib melaporkan setiap kegiatan usaha baru yang akan dilaksanakannya kepada OJK.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dan dilampiri dengan dokumen:
a. rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama mengenai kegiatan usaha baru yang akan dilakukan, yang paling sedikit memuat:
1. studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
2. rencana kegiatan usaha PMV atau PMVS dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; dan
3. proyeksi arus kas, laporan posisi keuangan, dan laporan laba/rugi komprehensif bulanan serta asumsi yang mendasarinya dimulai sejak PMV atau PMVS melakukan kegiatan usaha baru.
b. struktur organisasi yang dilengkapi dengan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf j, terkait dengan kegiatan usaha baru yang akan dilakukan.
c. contoh formulir terkait kegiatan usaha baru yang akan dilakukan, termasuk perjanjian pengelolaan dana, penyertaan, dan pembiayaan yang akan digunakan untuk operasional PMV atau PMVS.
(3) PMV atau PMVS dapat melakukan kegiatan usaha baru dengan memenuhi persyaratan:
a. tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat; dan
b. tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK.
Article 39
(1) PMV atau PMVS wajib melaporkan perubahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan.
(2) Pelaporan perubahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(1) PMV atau PMVS berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang melakukan perubahan anggaran dasar tertentu wajib melaporkan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah perubahan disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang.
(2) PMV atau PMVS berbentuk badan hukum koperasi yang melakukan perubahan anggaran dasar tertentu wajib melaporkan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah perubahan disahkan oleh instansi yang berwenang atau disetujui RUPS.
(3) PMV atau PMVS berbentuk badan usaha perseroan komanditer yang melakukan perubahan anggaran dasar tertentu wajib melaporkan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal akta perubahan anggaran dasar yang dibuat di hadapan notaris.
(4) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) meliputi perubahan:
a. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PMV atau PMVS;
b. nama PMV atau PMVS;
c. perubahan badan usaha perseroan komanditer menjadi badan hukum perseroan terbatas;
d. pengurangan Modal Disetor bagi PMV atau PMVS;
e. status PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka atau sebaliknya;
dan/atau
f. penambahan Modal Disetor bagi PMV atau PMVS.
(5) Dalam hal perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memerlukan persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura, maka PMV atau PMVS wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan dimaksud.
(6) Pelaporan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi;
c. perubahan anggaran dasar, bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer;
dan
d. contoh perjanjian kegiatan usaha yang akan digunakan, dalam hal terjadi perubahan kegiatan usaha.
(7) Pelaporan perubahan nama PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi;
c. perubahan anggaran dasar, bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer;
dan
d. nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama PMV atau PMVS yang baru.
(8) Pelaporan perubahan badan usaha perseroan komanditer menjadi badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. anggaran pendirian perseroan terbatas yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang;
dan
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama PMV atau PMVS yang baru.
(9) Pelaporan pengurangan Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi; dan
c. perubahan anggaran dasar, bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
(10) Pelaporan perubahan status PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang.
(11) Penambahan Modal Disetor bagi PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f hanya dapat dilakukan dalam bentuk:
a. setoran tunai;
b. konversi pinjaman menjadi setoran modal;
c. konversi laba ditahan menjadi setoran modal;
dan/atau
d. dividen saham.
(12) Pelaporan penambahan Modal Disetor PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi;
c. perubahan anggaran dasar, bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer;
d. bukti penambahan Modal Disetor, yaitu:
1. fotokopi bukti setoran pelunasan Modal Disetor dari Pemegang Saham dan fotokopi bukti penempatan Modal Disetor atas nama PMV atau PMVS pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran, dalam hal penambahan Modal Disetor dilakukan dalam bentuk setoran tunai; atau
2. laporan keuangan PMV atau PMVS yang telah diaudit oleh akuntan publik sebelum penambahan modal, dalam hal penambahan Modal Disetor dilakukan dalam bentuk konversi pinjaman dan/atau laba ditahan bagi PMV atau PMVS.
e. surat pernyataan Pemegang Saham, anggota koperasi, atau pesero yang menyatakan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman, kegiatan pencucian uang (money laundering), dan kejahatan keuangan dalam hal penambahan modal dilakukan dalam bentuk setoran tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a;
f. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang dilengkapi laporan keuangan nonkonsolidasi dan laporan keuangan bulan terakhir dalam hal Pemegang Saham berupa badan hukum INDONESIA, badan usaha asing atau lembaga asing;
g. fotokopi surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk 1 (satu) tahun terakhir dalam hal Pemegang Saham PMV atau PMVS adalah orang perseorangan;
dan
h. rencana bisnis (business plan) dan langkah-langkah PMV atau PMVS dalam penggunaan penambahan Modal Disetor.
BAB Kedua
Pelaporan Perubahan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham, dan Anggota DPS
(1) PMV atau PMVS yang melakukan perubahan:
a. anggota Direksi
b. anggota Dewan Komisaris; dan/atau
c. Pemegang Saham, wajib melaporkan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah perubahan disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang.
(2) Pelaporan perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 20 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi; atau
c. perubahan anggaran dasar, bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
(3) Pelaporan perubahan Pemegang Saham PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi;
c. perubahan anggaran dasar, bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer;
d. akta pemindahan hak atas saham, dalam hal terjadi pemindahan hak atas saham;
e. data Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf d, dalam hal terdapat Pemegang Saham baru; dan
f. surat pernyataan Pemegang Saham yang menyatakan bahwa uang yang digunakan untuk membeli saham PMV atau PMVS tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan, dalam hal terjadi jual beli saham.
(4) Dalam hal PMV atau PMVS memperdagangkan sahamnya di bursa efek, kewajiban pelaporan perubahan Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku apabila:
a. terdapat perubahan Pemegang Saham dari saham yang diperoleh bukan dari perdagangan bursa efek;
dan/atau
b. terdapat perubahan PSP.
Article 37
(1) PMVS dan UUS wajib melaporkan perubahan susunan DPS kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengangkatan sesuai dengan format 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan OJK ini.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan risalah RUPS mengenai pengangkatan anggota DPS disertai dengan surat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA (DSN- MUI).
(1) PMV atau PMVS wajib melaporkan setiap kegiatan usaha baru yang akan dilaksanakannya kepada OJK.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dan dilampiri dengan dokumen:
a. rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama mengenai kegiatan usaha baru yang akan dilakukan, yang paling sedikit memuat:
1. studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
2. rencana kegiatan usaha PMV atau PMVS dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; dan
3. proyeksi arus kas, laporan posisi keuangan, dan laporan laba/rugi komprehensif bulanan serta asumsi yang mendasarinya dimulai sejak PMV atau PMVS melakukan kegiatan usaha baru.
b. struktur organisasi yang dilengkapi dengan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf j, terkait dengan kegiatan usaha baru yang akan dilakukan.
c. contoh formulir terkait kegiatan usaha baru yang akan dilakukan, termasuk perjanjian pengelolaan dana, penyertaan, dan pembiayaan yang akan digunakan untuk operasional PMV atau PMVS.
(3) PMV atau PMVS dapat melakukan kegiatan usaha baru dengan memenuhi persyaratan:
a. tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat; dan
b. tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK.
(1) PMV atau PMVS wajib melaporkan perubahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan.
(2) Pelaporan perubahan alamat kantor pusat dan/atau Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
BAB IX
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) PMV atau PMVS dapat melakukan:
a. Penggabungan;
b. Peleburan; atau
c. Pengambilalihan.
(2) Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat dilakukan oleh PMV atau PMVS berbentuk badan hukum yang sama.
(3) Penggabungan atau Peleburan hanya dapat dilakukan antara PMV dengan PMV lainnya atau antara PMVS dengan PMVS lainnya.
(4) Pengambilalihan terhadap PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
Article 41
(1) PMV atau PMVS yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) wajib menyampaikan rencana Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 25 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. rencana akta risalah RUPS;
b. rencana akta Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan;
c. rencana daftar kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, bagi PMV atau PMVS yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan;
d. rencana akta pemindahan hak atas saham, dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari Pemegang Saham, bagi PMV atau PMVS yang akan melakukan Pengambilalihan;
e. laporan keuangan terakhir PMV atau PMVS yang telah diaudit;
f. laporan keuangan proforma dari PMV atau PMVS hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan;
g. data Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d;
h. surat pernyataan Pemegang Saham yang menyatakan bahwa uang yang digunakan untuk membeli saham PMV atau PMVS tidak berasal dari pinjaman, kegiatan pencucian uang (money laundering), dan kejahatan keuangan, bagi PMV atau PMVS yang akan melakukan Pengambilalihan;
i. rencana bisnis (business plan) dan langkah-langkah PMV, atau PMVS setelah dilakukan Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan; dan
j. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf c sampai dengan huruf m, bagi PMV atau PMVS baru hasil Peleburan.
(3) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), OJK melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. analisis kelayakan atas rencana Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan; dan
c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah.
(4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Article 42
Article 43
(1) PMV atau PMVS dapat melakukan Pemisahan, dengan cara:
a. Pemisahan murni; atau
b. Pemisahan tidak murni.
(2) Terhadap Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku:
a. seluruh aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS beralih karena hukum kepada 2 (dua) atau lebih PMV atau PMVS lain yang menerima peralihan; dan
b. PMV atau PMVS yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum.
(3) Terhadap Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku:
a. sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS beralih karena hukum kepada 1 (satu) atau lebih PMV atau PMVS lain yang menerima peralihan;
dan
b. PMV atau PMVS yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.
(4) PMV atau PMVS yang melakukan Pemisahan murni atau tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemisahan dari OJK.
(5) Permohonan untuk memperoleh persetujuan Pemisahan murni atau tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diajukan oleh Direksi PMV atau PMVS yang akan melakukan Pemisahan kepada OJK dengan menggunakan format 28 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. rancangan akta Pemisahan;
b. rancangan akta pendirian PMV atau PMVS yang akan menerima aset, liabilitas, dan Ekuitas; dan
c. proyeksi laporan posisi keuangan PMV atau PMVS yang melakukan Pemisahan.
(6) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(7) PMV atau PMVS yang melakukan Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetap dapat melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah.
Article 44
(1) PMV atau PMVS dapat melakukan Pemisahan murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a, dengan cara mendirikan PMV atau PMVS baru.
(2) PMV atau PMVS baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah sebelum memperoleh izin usaha dari OJK.
(3) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi PMV atau PMVS baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal akta Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris, dengan menggunakan format 29 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(4) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap.
Article 45
PMV atau PMVS dapat melakukan Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b, dengan cara:
a. mengalihkan sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS dengan mendirikan PMV atau PMVS baru;
atau
b. mengalihkan sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS kepada PMV atau PMVS lain yang telah memperoleh izin usaha.
Article 46
(1) PMV atau PMVS yang melakukan Pemisahan tidak murni setelah memperoleh persetujuan Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) wajib melaporkan pelaksanaan Pemisahan secara tertulis kepada OJK paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan Pemisahan diperoleh.
(2) Pelaporan pelaksanaan Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan format 30 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. akta risalah RUPS yang menyetujui Pemisahan;
b. akta Pemisahan; dan
c. perubahan anggaran dasar yang disahkan atau disetujui oleh instansi berwenang, dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar.
(3) Dalam hal Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap UUS, berdasarkan pelaporan pelaksanaan Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) OJK mencabut izin UUS.
Article 47
(1) PMV atau PMVS baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilarang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah sebelum memperoleh izin usaha dari OJK.
(2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi PMV atau PMVS baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.
(3) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Article 48
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) harus diajukan dengan menggunakan format 31 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) Pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kecuali dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f digantikan dengan dokumen lainnya dengan ketentuan dokumen dimaksud menunjukkan pemenuhan ketentuan permodalan PMV atau PMVS.
Article 49
Pemrosesan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) serta pemberian persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 47 ayat (3) bagi PMV atau PMVS baru hasil Pemisahan berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Pasal 5.
Article 50
(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) PMV atau PMVS yang menerima Penggabungan, hasil Peleburan, Pengambilalihan, dan yang menerima peralihan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK ini.
(1) PMV atau PMVS dapat melakukan:
a. Penggabungan;
b. Peleburan; atau
c. Pengambilalihan.
(2) Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat dilakukan oleh PMV atau PMVS berbentuk badan hukum yang sama.
(3) Penggabungan atau Peleburan hanya dapat dilakukan antara PMV dengan PMV lainnya atau antara PMVS dengan PMVS lainnya.
(4) Pengambilalihan terhadap PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
Article 41
(1) PMV atau PMVS yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) wajib menyampaikan rencana Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 25 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. rencana akta risalah RUPS;
b. rencana akta Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan;
c. rencana daftar kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, bagi PMV atau PMVS yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan;
d. rencana akta pemindahan hak atas saham, dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari Pemegang Saham, bagi PMV atau PMVS yang akan melakukan Pengambilalihan;
e. laporan keuangan terakhir PMV atau PMVS yang telah diaudit;
f. laporan keuangan proforma dari PMV atau PMVS hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan;
g. data Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d;
h. surat pernyataan Pemegang Saham yang menyatakan bahwa uang yang digunakan untuk membeli saham PMV atau PMVS tidak berasal dari pinjaman, kegiatan pencucian uang (money laundering), dan kejahatan keuangan, bagi PMV atau PMVS yang akan melakukan Pengambilalihan;
i. rencana bisnis (business plan) dan langkah-langkah PMV, atau PMVS setelah dilakukan Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan; dan
j. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf c sampai dengan huruf m, bagi PMV atau PMVS baru hasil Peleburan.
(3) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), OJK melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. analisis kelayakan atas rencana Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan; dan
c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah.
(4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(1) PMV atau PMVS dapat melakukan Pemisahan, dengan cara:
a. Pemisahan murni; atau
b. Pemisahan tidak murni.
(2) Terhadap Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku:
a. seluruh aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS beralih karena hukum kepada 2 (dua) atau lebih PMV atau PMVS lain yang menerima peralihan; dan
b. PMV atau PMVS yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum.
(3) Terhadap Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku:
a. sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS beralih karena hukum kepada 1 (satu) atau lebih PMV atau PMVS lain yang menerima peralihan;
dan
b. PMV atau PMVS yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.
(4) PMV atau PMVS yang melakukan Pemisahan murni atau tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemisahan dari OJK.
(5) Permohonan untuk memperoleh persetujuan Pemisahan murni atau tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diajukan oleh Direksi PMV atau PMVS yang akan melakukan Pemisahan kepada OJK dengan menggunakan format 28 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. rancangan akta Pemisahan;
b. rancangan akta pendirian PMV atau PMVS yang akan menerima aset, liabilitas, dan Ekuitas; dan
c. proyeksi laporan posisi keuangan PMV atau PMVS yang melakukan Pemisahan.
(6) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(7) PMV atau PMVS yang melakukan Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetap dapat melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah.
Article 44
(1) PMV atau PMVS dapat melakukan Pemisahan murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a, dengan cara mendirikan PMV atau PMVS baru.
(2) PMV atau PMVS baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah sebelum memperoleh izin usaha dari OJK.
(3) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi PMV atau PMVS baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal akta Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris, dengan menggunakan format 29 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(4) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap.
Article 45
PMV atau PMVS dapat melakukan Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b, dengan cara:
a. mengalihkan sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS dengan mendirikan PMV atau PMVS baru;
atau
b. mengalihkan sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas PMV atau PMVS kepada PMV atau PMVS lain yang telah memperoleh izin usaha.
Article 46
(1) PMV atau PMVS yang melakukan Pemisahan tidak murni setelah memperoleh persetujuan Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) wajib melaporkan pelaksanaan Pemisahan secara tertulis kepada OJK paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan Pemisahan diperoleh.
(2) Pelaporan pelaksanaan Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan format 30 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. akta risalah RUPS yang menyetujui Pemisahan;
b. akta Pemisahan; dan
c. perubahan anggaran dasar yang disahkan atau disetujui oleh instansi berwenang, dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar.
(3) Dalam hal Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap UUS, berdasarkan pelaporan pelaksanaan Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) OJK mencabut izin UUS.
Article 47
(1) PMV atau PMVS baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilarang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah sebelum memperoleh izin usaha dari OJK.
(2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi PMV atau PMVS baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.
(3) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Article 48
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) harus diajukan dengan menggunakan format 31 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) Pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kecuali dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f digantikan dengan dokumen lainnya dengan ketentuan dokumen dimaksud menunjukkan pemenuhan ketentuan permodalan PMV atau PMVS.
Article 49
Pemrosesan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) serta pemberian persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 47 ayat (3) bagi PMV atau PMVS baru hasil Pemisahan berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Pasal 5.
(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) PMV atau PMVS yang menerima Penggabungan, hasil Peleburan, Pengambilalihan, dan yang menerima peralihan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK ini.
(1) PMV dapat melakukan konversi menjadi PMVS dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari OJK.
(2) Untuk memperoleh izin usaha dalam rangka konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi PMV harus mengajukan permohonan izin kepada OJK dengan menggunakan format 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(3) Pengajuan permohonan izin usaha dalam rangka konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen:
a. izin usaha sebagai PMV;
b. risalah RUPS mengenai pengangkatan anggota DPS;
c. akta risalah RUPS yang menyetujui konversi;
d. daftar pejabat satu tingkat di bawah Direksi yang paling sedikit mempunyai keahlian dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah, dilampiri dengan bukti menunjukkan keahlian dan/atau pengalaman dimaksud; dan
e. rencana kerja terkait kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah untuk 1 (satu) tahun pertama setelah mendapatkan izin usaha sebagai PMVS, yang paling sedikit memuat:
1. studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
2. rencana kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; dan
3. proyeksi arus kas, laporan posisi keuangan, dan laporan laba/rugi komprehensif bulanan serta asumsi yang mendasarinya dimulai sejak PMVS melakukan kegiatan operasional.
(4) Bagi PMV yang telah melakukan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah sebelum berlakunya Peraturan OJK ini diundangkan, Direksi PMV wajib menyampaikan permohonan izin usaha sebagai PMVS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan dengan menggunakan format 33 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(5) Permohonan izin sebagai PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang menyatakan maksud dan tujuan perusahaan menyelenggarakan usaha berdasarkan Prinsip Syariah disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang;
b. izin usaha sebagai PMV;
c. Surat rekomendasi DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA (DSN-MUI); dan
d. daftar Kantor Cabang PMV (jika ada).
Article 52
(1) Dalam memproses permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dan ayat (4), OJK melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) atau ayat (5);
b. studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi atas rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf e angka 1; dan
c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Modal Ventura Syariah.
(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) atau ayat
(5) diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal OJK menyetujui permohonan izin usaha, OJK mengubah izin usaha PMV menjadi PMVS.
(4) Dalam hal OJK menolak permohonan izin usaha, penolakan tersebut disertai dengan penjelasan secara tertulis.
(1) Pencabutan izin usaha PMV atau PMVS dilakukan oleh OJK.
(2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal PMVatau PMVS:
a. bubar karena pailit atau penetapan pengadilan;
b. bubar karena keputusan RUPS atau menurut anggaran dasar jangka waktunya berakhir; atau
c. melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi PMV atau PMVS.
(3) Sebelum pencabutan izin usaha ditetapkan oleh OJK, PMV atau PMVS yang akan dicabut izin usahanya karena bubar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib melakukan penyelesaian kewajibannya kepada seluruh Pasangan Usaha, Debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
(4) Prosedur penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan dari Pasangan Usaha,Debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Article 54
(1) Dalam hal PMV atau PMVS bubar karena pailit atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a, likuidator atau penyelesai harus melaporkan pembubaran tersebut kepada OJK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan atau penetapan pembubaran.
(2) Pelaporan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan menggunakan format 34 sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dan harus dilampiri dengan:
a. dokumen yang menjadi dasar ditetapkannya keputusan atau penetapan pembubaran; dan
b. izin usaha sebagai PMV atau PMVS.
(3) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut izin usaha PMV atau PMVS.
Article 55
(1) PMV atau PMVS yang akan melakukan pembubaran karena keputusan RUPS atau menurut anggaran dasar jangka waktunya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b atau akan melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c, harus mendapatkan persetujuan dari OJK.
(2) Permohonan persetujuan pembubaran karena keputusan RUPS atau menurut anggaran dasar jangka waktunya berakhir atau perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS kepada OJK dengan menggunakan format 35 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dan harus dilampiri dengan dokumen:
a. rancangan akta pembubaran atau rancangan akta perubahan anggaran dasar yang memuat rencana kegiatan usaha yang baru; dan
b. rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pasangan Usaha, Debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
(3) PMV atau PMVS yang telah memperoleh persetujuan pembubaran dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan perubahan kegiatan usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya akta pembubaran atau sejak perubahan anggaran dasar disahkan oleh instansi berwenang, dengan menggunakan format 36 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dan harus dilampiri dengan dokumen:
a. risalah RUPS;
b. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang; dan
c. bukti penyelesaian hak dan kewajiban Pasangan Usaha, Debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
(4) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OJK mencabut izin usaha PMV atau PMVS.
Article 56
PMV atau PMVS yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.
(1) PMV atau PMVS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (4), Pasal 35 ayat (5), Pasal 40 ayat
(4), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (12), Pasal 43 ayat (4), Pasal 44 ayat (2), Pasal 47 ayat (1), Pasal 50, Pasal 51 ayat (4), dan/atau Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) diberikan surat pemberitahuan untuk memenuhi ketentuan dimaksud.
(2) PMV atau PMVS wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan.
Article 58
(1) PMV atau PMVS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 14, dan/atau Pasal 31 ayat (2) Peraturan OJK ini diberikan surat permintaan penyampaian rencana pemenuhan.
(2) PMV atau PMVS wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permintaan penyampaian rencana pemenuhan.
(3) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan PMV atau PMVS untuk pemenuhan ketentuan yang disertai jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat:
a. restrukturisasi aset dan/atau liabilitas;
b. penambahan Modal Disetor;
c. pembatasan penerimaan pinjaman baru;
d. penerimaan pinjaman subordinasi;
e. pengalihan sebagian atau seluruh aset;
f. pembatasan pembagian laba;
g. pembatasan kegiatan yang menyebabkan pelanggaran ketentuan;
h. pembatasan pembukaan kantor cabang baru;
dan/atau
i. penggabungan badan usaha.
(5) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus ditandatangani oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
(6) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus terlebih dahulu disetujui oleh RUPS dalam hal rencana dimaksud memuat rencana penambahan Modal Disetor atau rencana penggabungan usaha.
(7) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperoleh pernyataan tidak keberatan dari OJK.
(8) Dalam hal rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh OJK tidak cukup untuk mengatasi permasalahan, PMV atau PMVS wajib melakukan perbaikan atas rencana pemenuhan tersebut.
(9) OJK memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana pemenuhan yang disampaikan oleh PMV atau PMVS dengan memperhatikan kondisi permasalahan yang dihadapi oleh PMV atau PMVS paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya rencana pemenuhan secara lengkap.
(10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), OJK tidak memberikan pernyataan tidak
keberatan atau tanggapan, PMV atau PMVS dapat melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(11) PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) PMV atau PMVS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 14, dan/atau Pasal 31 ayat (2) Peraturan OJK ini diberikan surat permintaan penyampaian rencana pemenuhan.
(2) PMV atau PMVS wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permintaan penyampaian rencana pemenuhan.
(3) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan PMV atau PMVS untuk pemenuhan ketentuan yang disertai jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat:
a. restrukturisasi aset dan/atau liabilitas;
b. penambahan Modal Disetor;
c. pembatasan penerimaan pinjaman baru;
d. penerimaan pinjaman subordinasi;
e. pengalihan sebagian atau seluruh aset;
f. pembatasan pembagian laba;
g. pembatasan kegiatan yang menyebabkan pelanggaran ketentuan;
h. pembatasan pembukaan kantor cabang baru;
dan/atau
i. penggabungan badan usaha.
(5) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus ditandatangani oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
(6) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus terlebih dahulu disetujui oleh RUPS dalam hal rencana dimaksud memuat rencana penambahan Modal Disetor atau rencana penggabungan usaha.
(7) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperoleh pernyataan tidak keberatan dari OJK.
(8) Dalam hal rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh OJK tidak cukup untuk mengatasi permasalahan, PMV atau PMVS wajib melakukan perbaikan atas rencana pemenuhan tersebut.
(9) OJK memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana pemenuhan yang disampaikan oleh PMV atau PMVS dengan memperhatikan kondisi permasalahan yang dihadapi oleh PMV atau PMVS paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya rencana pemenuhan secara lengkap.
(10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), OJK tidak memberikan pernyataan tidak
keberatan atau tanggapan, PMV atau PMVS dapat melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(11) PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) PMV atau PMVS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 8, Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (6), Pasal 24 ayat
(1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1),ayat (3) dan ayat
(4), Pasal 29 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 42 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 46 ayat (1), Pasal 55 ayat (3), Pasal 56, Pasal 57 ayat (2), Pasal 58 ayat (2), Pasal 58 ayat (8), dan/atau Pasal 58 ayat (11) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan kegiatan usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis oleh OJK kepada PMV atau PMVS sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PMV atau PMVS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), OJK mencabut sanksi peringatan.
(4) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan PMV atau PMVS tetap tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(5) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan secara tertulis oleh OJK kepada PMV atau PMVS yang bersangkutan dan pembekuan kegiatan usaha tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan.
(6) Apabila masa berlaku sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku sampai dengan hari kerja pertama berikutnya.
(7) PMV atau PMVS yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilarang melakukan kegiatan usaha kecuali untuk pemenuhan ketentuan nilai investasi, penyertaan, dan/atau nilai piutang terhadap total aset (Investment and Financing to Assets Ratio) minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PMV atau PMVS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(9) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan PMV atau PMVS tetap melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.
(10) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PMV atau PMVS tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), OJK mencabut izin usaha PMV atau PMVS yang
bersangkutan.
(11) OJK dapat mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dan ayat (10) kepada masyarakat.
Article 60
Article 61
PMV atau PMVS yang menyampaikan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 15 ayat (6), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 29 ayat
(1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 42 ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5), Pasal 46 ayat (1), dan/atau Pasal 55 ayat (3) namun telah lewat dari jangka waktu pelaporan, dikenakan sanksi administratif peringatan dan berakhir dengan sendirinya.
Ketentuan mengenai penggunaan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak berlaku bagi PMV yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan sepanjang PMV tidak melakukan perubahan nama.
Article 64
(1) Ketentuan mengenai batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak berlaku bagi PMV yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan sepanjang PMV tidak melakukan perubahan modal, perubahan komposisi Pemegang Saham, dan/atau perubahan Pemegang Saham.
(2) Bagi PMV yang melebihi batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan melakukan perubahan modal, perubahan komposisi Pemegang Saham, dan/atau perubahan Pemegang Saham, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dinyatakan berlaku sejak tanggal 31 Desember 2020.
Article 65
PMV yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan telah memperdagangkan sahamnya di bursa, tidak wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 11.
Article 66
Bagi PMV yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, ketentuan mengenai struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, ketentuan mengenai pengembangan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dan ketentuan mengenai keanggotaan pada asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dinyatakan berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
Article 67
(1) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap PMV berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura dinyatakan tetap sah dan berlaku.
(2) PMV yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi lanjutan sesuai dengan Peraturan OJK ini.
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd.
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), harus diajukan oleh Direksi kepada OJK dengan menggunakan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) Pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilampiri dengan dokumen:
a. akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh atau didaftarkan pada instansi yang berwenang, yang paling sedikit harus memuat:
1. nama dan tempat kedudukan;
2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
3. permodalan;
4. kepemilikan; dan
5. wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS;
dan perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada) disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, surat penerimaan pemberitahuan, dan/atau pendaftaran dari instansi berwenang;
b. daftar kepemilikan, berupa:
1. daftar Pemegang Saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham yang disertai dengan dokumen pendukungnya yang menunjukkan persentase kepemilikan
baik secara langsung maupun tidak langsung dan daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh Pemegang Saham, bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
2. daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum koperasi; atau
3. daftar pesero berikut jumlah modal yang disetorkan, bagi PMV atau PMVS berbentuk badan usaha perseroan komanditer;
c. data anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS (jika ada) meliputi:
1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
2. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
3. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm;
4. surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa:
a) tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
b) tidak tercatat dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
c) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun terakhir;
d) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
e) tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan f) tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, atau DPS pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
dan
5. surat keterangan atau bukti tertulis berpengalaman di bidang PMV, PMVS,dan/atau lembaga keuangan lainnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu Direksi;
d. data Pemegang Saham atau anggota:
1. orang perseorangan, dilampiri dengan:
a) fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
b) fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c) fotokopi surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk 1 (satu) tahun terakhir;
d) daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm; dan e) surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan:
1) setoran modal tidak berasal dari pinjaman;
2) setoran modal tidak berasal dari dan untuk kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan;
3) tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
4) tidak tercatat dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
5) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun terakhir;
6) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7) tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan 8) tidak pernah menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, atau DPS pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
2. badan hukum INDONESIA, badan usaha asing atau lembaga asing, dilampiri dengan:
a) akta pendirian termasuk anggaran dasar berikut perubahan yang terakhir (jika ada), disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, atau pencatatan dari instansi berwenang;
b) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang dilengkapi laporan keuangan nonkonsolidasi dan laporan keuangan bulan terakhir;
c) daftar Pemegang Saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan
saham;
d) konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing yang berbentuk lembaga keuangan;
e) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 bagi direksi atau yang setara dengan itu dari pemegang saham yang bersangkutan; dan f) surat pernyataan direksi atau yang setara dengan itu dari pemegang saham dimaksud yang menyatakan bahwa:
1) setoran modal tidak berasal dari pinjaman;
2) setoran modal tidak berasal dari dan untuk kegiatan pencucian uang (money laundering);
3) tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
4) tidak tercatat dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
5) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun terakhir;
6) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7) tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan 8) tidak pernah menjadi PSP pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
3. negara Republik INDONESIA, dilampiri dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyertaan modal negara
untuk pendirian PMV atau PMVS; dan/atau
4. pemerintah daerah, dilampiri dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian PMV atau PMVS;
e. risalah RUPS mengenai pengangkatan anggota DPS beserta rekomendasi tertulis dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA (DSN-MUI), bagi PMVS;
f. fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor dan fotokopi bukti penempatan Modal Disetor dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV atau PMVS pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA yang telah dilegalisasi oleh bank penerima setoran dan masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha;
g. bukti kesiapan operasional paling sedikit berupa:
1. daftar aset tetap dan inventaris;
2. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor;
3. contoh perjanjian kegiatan usaha yang akan digunakan untuk operasional PMV atau PMVS yang memuat hak dan kewajiban para pihak;dan
4. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
h. rencana kerja untuk 5 (lima) tahun pertama yang paling sedikit memuat:
1. studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
2. rencana kegiatan usaha PMV atau PMVS dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; dan
3. proyeksi arus kas, laporan posisi keuangan, dan laporan laba/rugi komprehensif bulanan serta asumsi yang mendasarinya dimulai sejak PMV atau PMVS melakukan kegiatan operasional;
i. fotokopi perjanjian kerja sama antara pihak asing dan pihak INDONESIA bagi PMVatau PMVS yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan usaha asing dan/atau lembaga asing;
j. struktur organisasi yang dilengkapi dengan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja;
k. pedoman pelaksanaan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
l. pedoman tata kelola perusahaan yang baik bagi PMV atau PMVS; dan
m. bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha.
(1) UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin UUS dari OJK.
(2) Untuk memperoleh izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direksi PMV harus mengajukan permohonan pembentukan UUS kepada OJK dengan
menggunakan format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(3) Pengajuan permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang mencantumkan:
1. salah satu maksud dan tujuan PMV yaitu melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah; dan
2. wewenang dan tanggung jawab DPS, disertai dengan bukti persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang;
b. fotokopi bukti setoran modal kerja dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV pada salah satu bank umum syariah di INDONESIA yang telah dilegalisasi oleh bank penerima setoran dan masih berlaku selama dalam proses perizinan UUS;
c. surat keputusan Direksi PMV yang menyetujui penempatan modal kerja pada UUS disertai dengan besaran jumlah penempatan modal kerjanya;
d. data DPS berupa:
1. risalah RUPS mengenai pengangkatan DPS;
2. rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA (DSN-MUI);
3. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
4. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
5. daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm; dan
6. surat pernyataan yang menyatakan tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
e. data pimpinan UUS, meliputi:
1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
2. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
3. daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm;
4. bukti pengangkatan sebagai pimpinan UUS;
5. bukti keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah; dan
6. surat pernyataan yang menyatakan:
a) tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
dan b) tidak rangkap jabatan pada fungsi lain pada PMV yang sama, kecuali pimpinan UUS adalah Direksi.
f. laporan keuangan awal UUS yang terpisah dari kegiatan usaha PMV;
g. dokumen pelaporan penggunaan akad yang digunakan dalam kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan Modal Ventura; dan
h. rencana kerja UUS yang akan dibuka yang paling sedikit memuat:
1. studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
2. target kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud;
3. sistem dan prosedur kerja;
4. jumlah dan susunan personalia; dan
5. proyeksi arus kas bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak UUS melakukan kegiatan operasional serta proyeksi laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan.
(4) Bagi PMV yang telah melakukan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, wajib menyampaikan permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6
(enam) bulan sejak Peraturan OJK ini diundangkan, dilampiri dengan dokumen:
a. surat keputusan Direksi mengenai penempatan modal kerja pada UUS;
b. surat pencatatan perubahan anggaran dasar PMV dalam rangka pembentukan UUS dari Menteri Keuangan atau OJK;
c. daftar Kantor Cabang PMV yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, disertai dengan fotokopi surat pencatatan pelaporan dari Menteri Keuangan atau OJK; dan
d. dokumen pendukung data pimpinan UUS, meliputi:
1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
2. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
3. daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm;
4. bukti pengangkatan sebagai pimpinan UUS;
5. bukti keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah; dan
6. surat pernyataan yang menyatakan:
a) tidak tercatat dalam daftar kredit macet;dan b) tidak rangkap jabatan pada fungsi lain pada PMV yang sama, kecuali pimpinan UUS adalah Direksi.
(5) PMV yang mengajukan permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum memiliki surat pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, maka PMV harus melampirkan dokumen pengganti berupa:
a. Anggaran dasar yang memuat maksud dan tujuan perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah disertai bukti persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang; dan
b. surat rekomendasi DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA (DSN-MUI).
(1) PMV atau PMVS yang melakukan perubahan:
a. anggota Direksi
b. anggota Dewan Komisaris; dan/atau
c. Pemegang Saham, wajib melaporkan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah perubahan disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang.
(2) Pelaporan perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 20 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi; atau
c. perubahan anggaran dasar, bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
(3) Pelaporan perubahan Pemegang Saham PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi;
c. perubahan anggaran dasar, bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer;
d. akta pemindahan hak atas saham, dalam hal terjadi pemindahan hak atas saham;
e. data Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf d, dalam hal terdapat Pemegang Saham baru; dan
f. surat pernyataan Pemegang Saham yang menyatakan bahwa uang yang digunakan untuk membeli saham PMV atau PMVS tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan, dalam hal terjadi jual beli saham.
(4) Dalam hal PMV atau PMVS memperdagangkan sahamnya di bursa efek, kewajiban pelaporan perubahan Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku apabila:
a. terdapat perubahan Pemegang Saham dari saham yang diperoleh bukan dari perdagangan bursa efek;
dan/atau
b. terdapat perubahan PSP.
(1) PMV atau PMVS yang telah mendapatkan persetujuan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan dari OJK harus melaksanakan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan tersebut paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan OJK.
(2) Dalam hal realisasi rencana Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan tidak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka surat persetujuan OJK menjadi tidak berlaku.
(3) PMV atau PMVS yang menerima Penggabungan wajib melaporkan Penggabungan secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang.
(4) PMV atau PMVS hasil Peleburan wajib melaporkan Peleburan secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang.
(5) PMV atau PMVS yang diambil alih wajib melaporkan Pengambilalihan secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal akta Pengambilalihan yang dibuat di hadapan notaris.
(6) Pelaporan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 26 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. untuk Penggabungan:
1. akta perubahan anggaran dasar PMV atau PMVS yang menerima Penggabungan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
2. akta Penggabungan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
3. daftar rincian Kantor Cabang beserta alamat lengkap; dan
4. dokumen yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS yang menggabungkan diri tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang.
b. untuk Peleburan:
1. akta risalah RUPS;
2. akta Peleburan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
3. akta Pendirian PMV atau PMVS hasil peleburan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
4. daftar kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b;
5. daftar rincian Kantor Cabang beserta alamat lengkap; dan
6. dokumen yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS yang meleburkan diri tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang.
(7) Pelaporan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 27 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang; dan
b. akta Pengambilalihan.
(8) Berdasarkan pelaporan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, OJK:
a. melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4;
b. mencabut izin usaha PMV atau PMVS yang menggabungkan diri.
(9) Berdasarkan pelaporan Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, OJK:
a. melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 1 sampai dengan angka 6;
b. mencabut izin usaha PMV atau PMVS yang meleburkan diri;
c. memberikan persetujuan atau penolakan izin usaha kepada PMV atau PMVS yang merupakan hasil Peleburan;
(10) Pemberian persetujuan atau penolakan izin usaha dalam Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diterima lengkap.
(11) Dalam hal OJK menolak untuk MENETAPKAN izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c penolakan tersebut disertai dengan penjelasan secara tertulis.
(12) Sebelum persetujuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c diberikan, PMV atau PMVS dilarang menjalankan kegiatan Usaha Modal Ventura.
(1) PMV atau PMVS yang telah mendapatkan persetujuan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan dari OJK harus melaksanakan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan tersebut paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan OJK.
(2) Dalam hal realisasi rencana Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan tidak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka surat persetujuan OJK menjadi tidak berlaku.
(3) PMV atau PMVS yang menerima Penggabungan wajib melaporkan Penggabungan secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang.
(4) PMV atau PMVS hasil Peleburan wajib melaporkan Peleburan secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang.
(5) PMV atau PMVS yang diambil alih wajib melaporkan Pengambilalihan secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal akta Pengambilalihan yang dibuat di hadapan notaris.
(6) Pelaporan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 26 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. untuk Penggabungan:
1. akta perubahan anggaran dasar PMV atau PMVS yang menerima Penggabungan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
2. akta Penggabungan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
3. daftar rincian Kantor Cabang beserta alamat lengkap; dan
4. dokumen yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS yang menggabungkan diri tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang.
b. untuk Peleburan:
1. akta risalah RUPS;
2. akta Peleburan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
3. akta Pendirian PMV atau PMVS hasil peleburan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
4. daftar kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b;
5. daftar rincian Kantor Cabang beserta alamat lengkap; dan
6. dokumen yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS yang meleburkan diri tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang.
(7) Pelaporan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 27 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen:
a. akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang; dan
b. akta Pengambilalihan.
(8) Berdasarkan pelaporan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, OJK:
a. melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4;
b. mencabut izin usaha PMV atau PMVS yang menggabungkan diri.
(9) Berdasarkan pelaporan Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, OJK:
a. melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 1 sampai dengan angka 6;
b. mencabut izin usaha PMV atau PMVS yang meleburkan diri;
c. memberikan persetujuan atau penolakan izin usaha kepada PMV atau PMVS yang merupakan hasil Peleburan;
(10) Pemberian persetujuan atau penolakan izin usaha dalam Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diterima lengkap.
(11) Dalam hal OJK menolak untuk MENETAPKAN izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c penolakan tersebut disertai dengan penjelasan secara tertulis.
(12) Sebelum persetujuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c diberikan, PMV atau PMVS dilarang menjalankan kegiatan Usaha Modal Ventura.
(1) PMV yang mempunyai UUS dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), dan/atau Pasal 23 ayat (1) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan kegiatan UUS; atau
c. pencabutan izin UUS.
(2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan secara tertulis oleh OJK kepada PMV yang mempunyai UUS paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PMV yang mempunyai UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi peringatan.
(4) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan PMV yang mempunyai UUS tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mengenakan sanksi pembekuan kegiatan UUS.
(5) Sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan secara tertulis oleh OJK kepada PMV yang mempunyai UUS dan pembekuan kegiatan UUS tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan UUS diterbitkan.
(6) Apabila masa berlaku sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan sanksi pembekuan kegiatan UUS berlaku sampai dengan hari kerja pertama berikutnya.
(7) PMV yang mempunyai UUS yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilarang melakukan kegiatan UUS kecuali untuk pemenuhan ketentuan nilai investasi, penyertaan, dan/atau nilai piutang terhadap total aset (Investment and Financing to Assets Ratio) minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PMV yang mempunyai UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan UUS.
(9) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan UUS masih berlaku dan PMV yang mempunyai UUS tetap melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin UUS.
(10) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PMV yang mempunyai UUS tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), OJK mencabut izin UUS yang bersangkutan.
(11) OJK dapat mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dan ayat (10) kepada masyarakat.