Correct Article 11
PERBAN Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5191);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5686);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5989);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara
Tahun 2017 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6096);
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6098);
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6284);
dan
g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara
Tahun 2019 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6424), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
