Correct Article 8
PERBAN Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) BPR atau BPRS yang melakukan penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyampaikan laporan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank untuk penanggulangan permasalahan likuiditas paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setelah penyediaan dana tersebut.
(2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, BPR atau BPRS menyampaikan laporan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada hari kerja berikutnya.
Your Correction
