Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR atau BPRS dapat melakukan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR dan BPRS lain untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS lain. (2) Penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR dan BPRS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan batas maksimum pemberian kredit atau batas maksimum penyaluran dana. (3) Penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR dan BPRS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan: a. paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari modal BPR dan BPRS; dan b. didasarkan pada surat pernyataan dari: 1. BPR atau BPRS yang melakukan penempatan dana; dan 2. BPR atau BPRS yang menerima penempatan dana, yang menyatakan bahwa penempatan dana dimaksud dilakukan untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS yang menerima penempatan dana.
Your Correction