Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap pelanggaran ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama PPDP sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction