Correct Article 13
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
(1) Penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bagi perusahaan perasuransian dan lembaga penjamin, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut:
a. tata kelola perusahaan yang baik;
b. profil risiko;
c. rentabilitas; dan
d. permodalan.
(2) Penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bagi dana pensiun pemberi kerja, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut:
a. tata kelola perusahaan yang baik;
b. profil risiko;
c. rentabilitas; dan
d. pendanaan.
(3) Penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bagi dana pensiun lembaga keuangan, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut:
a. tata kelola perusahaan yang baik;
b. profil risiko; dan
c. rentabilitas.
Your Correction
