Correct Article 6
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
Dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan PPDP yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan hasil penilaian Tingkat Kesehatan PPDP yang dilakukan oleh PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yang berlaku hasil penilaian Tingkat Kesehatan PPDP yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
