Correct Article 5
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian Tingkat Kesehatan PPDP 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk posisi akhir bulan Desember.
(2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan PPDP, apabila diperlukan.
(3) Penilaian Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan berkala yang disampaikan PPDP, dan/atau informasi lain.
Your Correction
