Correct Article 4
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
(1) PPDP wajib melakukan penilaian sendiri atas Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sampai dengan ayat (5).
(2) Penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk posisi akhir bulan Desember.
(3) Selain melakukan penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPDP wajib melakukan pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP apabila diperlukan.
(4) Hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib mendapat persetujuan Direksi.
(5) Hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Dewan Komisaris.
(6) Bagi PPDP yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, selain disampaikan kepada Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP disampaikan juga kepada dewan pengawas syariah.
(7) PPDP wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat:
a. tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2); atau
b. 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Apabila batas waktu penyampaian hasil penilaian sendiri
Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a jatuh pada hari libur, hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(9) Apabila batas akhir penyampaian hasil penilaian sendiri
Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
Your Correction
