Correct Article 3
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
(1) PPDP wajib memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan PPDP dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha.
(2) Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memelihara dan memantau Tingkat Kesehatan PPDP serta mengambil langkah yang diperlukan untuk
memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PPDP wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan PPDP dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual.
(4) Dalam hal PPDP melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak, selain melakukan penilaian tingkat kesehatan dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPDP wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan dengan menggunakan pendekatan risiko secara konsolidasi.
(5) PPDP yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bagi unit syariah atau unit usaha syariah dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual.
Your Correction
