Correct Article 24
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 19/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 149/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
