Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a bagi lembaga penjamin, pertama kali dilakukan untuk posisi Desember 2026 yang disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Februari 2027.
Your Correction