Correct Article 18
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
(1) PPDP menyampaikan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) harus secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar sehingga PPDP tidak dapat menyampaikan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan memberitahukan kepada PPDP terjadinya gangguan teknis atau keadaan kahar melalui:
a. sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
b. surat Otoritas Jasa Keuangan.
(3) PPDP yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP sampai dengan batas waktu penyampaian, memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN penundaan batas waktu penyampaian laporan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
