Correct Article 2
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur penilaian Tingkat Kesehatan bagi PPDP.
(2) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perusahaan perasuransian, terdiri atas:
1. perusahaan asuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah;
2. perusahaan reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah;
3. perusahaan asuransi syariah; dan
4. perusahaan reasuransi syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian;
b. lembaga penjamin, terdiri atas:
1. perusahaan penjaminan, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah;
2. perusahaan penjaminan ulang;
3. perusahaan penjaminan syariah; dan
4. perusahaan penjaminan ulang syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan; dan
c. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
Your Correction
