Correct Article 26
PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Current Text
(1) Bank kustodian wajib menyampaikan laporan yang memperlihatkan posisi keuangan dari masing-masing Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. Laporan aset dan liabilitas Reksa Dana tercantum dalam Lampiran I;
b. Laporan operasi Reksa Dana tercantum dalam Lampiran II;
c. Laporan perubahan aset bersih Reksa Dana tercantum dalam Lampiran III; dan
d. Laporan portofolio Reksa Dana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan lampiran dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan dan pedoman akuntansi Reksa Dana setiap hari paling lambat pukul 16.00 WIB pada hari kerja berikutnya.
(2) Batasan waktu kewajiban penyampaian laporan Reksa Dana yang dilakukan bank kustodian Reksa Dana terbuka pada setiap hari bursa kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan dan pedoman akuntansi Reksa Dana, tidak berlaku bagi penyampaian laporan Reksa Dana Target Waktu yang khusus berinvestasi pada Reksa Dana lain.
Your Correction
