Correct Article 21
PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Current Text
Dalam hal Manajer Investasi menentukan Reksa Dana memiliki Efek Reksa Dana Luar Negeri dan Efek Reksa Dana syariah luar negeri yang dikelola oleh Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib memastikan transaksi atas Efek Reksa Dana
Luar Negeri dan Efek Reksa Dana syariah luar negeri dilakukan dengan prinsip yang wajar dan independen.
Your Correction
