Correct Article 18
PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Current Text
Reksa Dana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib mengikuti:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai reksa dana berbentuk perseroan;
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah; dan
d. ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai reksa dana terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
