Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan keputusan investasi berupa penerimaan dan/atau pemberian pinjaman Reksa Dana, Manajer Investasi wajib tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman perilaku Manajer Investasi.
Your Correction