Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem pada batas waktu penyampaian laporan bulanan sehingga Manajer Investasi tidak dapat menyampaikan laporan bulanan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Manajer Investasi secara tertulis dan disampaikan: a. secara langsung kepada Manajer Investasi; b. melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; c. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau d. melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Manajer Investasi bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi atau terselesaikan melalui: a. sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan. (3) Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan bulanan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi. (4) Dalam hal Manajer Investasi yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan bulanan sampai dengan batas waktu penyampaian, Manajer Investasi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian laporan bulanan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar dimaksud. (5) Manajer Investasi wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada departemen pengawasan pasar modal terkait di Otoritas Jasa Keuangan: a. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. secara luring.
Your Correction