Correct Article 7
PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Current Text
(1) Dalam hal Reksa Dana memberikan pinjaman Efek kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan, Manajer Investasi wajib mengungkapkan informasi tersebut dalam:
a. kontrak pengelolaan Reksa Dana bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan
b. prospektus.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. tujuan pemberian pinjaman;
b. benturan kepentingan dan mitigasi, jika terdapat benturan kepentingan; dan
c. risiko inheren dari pemberian pinjaman.
Your Correction
