Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Manajer Investasi menentukan Reksa Dana memberikan pinjaman, pinjaman tersebut wajib dalam bentuk Efek kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan. (2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. jumlah Efek yang dipinjamkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai aktiva bersih pada setiap saat; b. Efek yang dipinjamkan merupakan Efek yang tercatat di bursa efek di INDONESIA dan/atau Efek lainnya, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan; c. Efek yang dipinjamkan dapat diambil kembali oleh Reksa Dana; dan d. Efek yang dipinjamkan tidak sedang memiliki perikatan hukum dengan Pihak lain. (3) Dalam hal Manajer Investasi menentukan Reksa Dana memberikan pinjaman, Manajer Investasi wajib mempertimbangkan: a. risiko likuiditas Reksa Dana sebelum melakukan transaksi pemberian pinjaman; dan b. manajemen portofolio yang efisien yang dipergunakan dalam pengelolaan Reksa Dana.
Your Correction