Correct Article 5
PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Current Text
(1) Dalam hal Reksa Dana menerima pinjaman dana dari LJK dan/atau LPE, Manajer Investasi wajib mengungkapkan informasi tersebut dalam:
a. kontrak pengelolaan Reksa Dana bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan
b. prospektus.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. tujuan penerimaan pinjaman;
b. benturan kepentingan dan mitigasi, jika terdapat benturan kepentingan; dan
c. risiko inheren dari penerimaan pinjaman.
Your Correction
