Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Manajer Investasi menentukan Reksa Dana menerima pinjaman, pinjaman tersebut wajib dalam bentuk dana dari LJK dan/atau LPE. (2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. untuk pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; b. merupakan pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari bursa; dan c. total pinjaman paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman. (3) Dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Manajer Investasi wajib memastikan Reksa Dana berada dalam kondisi: a. memiliki fitur untuk melakukan percepatan pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan; dan/atau b. kegagalan pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan akibat tekanan likuiditas Portofolio Investasi. (4) Bank kustodian wajib melakukan monitoring total pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (5) Dalam hal Manajer Investasi menentukan Reksa Dana menerima pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari: a. LJK yang merupakan Manajer Investasi; dan/atau b. LJK yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib memastikan pinjaman tersebut memenuhi ketentuan: 1. dilakukan untuk penyelesaian kendala likuiditas sebagai bagian dari pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 2. dilakukan dengan prinsip yang wajar dan independen; dan 3. tidak dikenakan biaya yang lebih tinggi dari biaya yang dikenakan oleh LJK lain.
Your Correction