Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Reksa Dana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib mengikuti: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif; b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai reksa dana berbentuk perseroan; dan c. ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai reksa dana terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction