Correct Article 32
PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5886);
b. Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6079); dan
c. Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6080), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
