Correct Article 28
PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Current Text
(1) Reksa Dana yang telah memperoleh pernyataan efektif sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat melakukan transaksi penerimaan pinjaman, pemberian pinjaman, dan/atau berinvestasi pada Efek Reksa Dana Luar Negeri dan/atau Efek Reksa Dana syariah luar negeri tanpa terlebih dahulu melakukan perubahan:
a. Kontrak Investasi Kolektif bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan
b. prospektus, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Reksa Dana yang melakukan transaksi penerimaan pinjaman, pemberian pinjaman, dan/atau berinvestasi pada Efek Reksa Dana Luar Negeri dan/atau Efek Reksa Dana syariah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan penyesuaian:
a. Kontrak Investasi Kolektif bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan
b. prospektus, paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Your Correction
