Correct Article 1
PERBAN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
2. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh manajer investasi.
3. Reksa Dana Berbentuk Perseroan adalah emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
4. Reksa Dana Luar Negeri adalah Reksa Dana atau bentuk lain yang dipersamakan dengan Reksa Dana yang dikelola oleh manajer investasi negara lain.
5. Reksa Dana Target Waktu adalah Reksa Dana yang memiliki jangka waktu tertentu dan kebijakan investasi yang menyesuaikan dengan jangka waktu tersebut.
6. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri adalah reksa dana syariah yang melakukan investasi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari nilai aktiva bersih reksa dana syariah pada Efek syariah luar negeri.
7. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang secara kolektif mengikat pemodal atau investor dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
8. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek syariah yang ditawarkan melalui penawaran umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di bursa efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
9. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh pihak.
10. Portofolio Investasi adalah kumpulan Efek dan/atau instrumen investasi selain Efek.
11. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek, Portofolio Investasi kolektif, dan/atau Portofolio Investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12. Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi Efek;
b. pengelolaan investasi;
c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
13. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
14. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan;
atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu Pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
15. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam Portofolio Investasi kolektif.
16. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui penyelenggara pasar di Pasar Modal serta jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
17. Ketentuan Akuntansi di Bidang Pasar Modal yang selanjutnya disebut Ketentuan Akuntansi adalah ketentuan mengenai perlakuan akuntansi di Pasar Modal yang pengaturannya sejalan dengan standar akuntansi keuangan dan bertujuan untuk keterbukaan dan pelindungan investor publik.
18. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, Pasar Modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
19. Lembaga Pendanaan Efek yang selanjutnya disingkat LPE adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha pendanaan transaksi Efek.
Your Correction
