Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 33-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PRODUK INVESTASI BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Produk Investasi KIK memiliki Pengendalian atas entitas lain, Produk Investasi KIK wajib mengonsolidasikan laporan keuangan entitas lain tersebut dalam Laporan Keuangan Konsolidasian. (2) Produk Investasi KIK dianggap memiliki Pengendalian atas entitas lain jika Produk Investasi KIK memiliki hal sebagai berikut: a. kekuasaan atas Pihak penerima investasi; b. eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan Pihak penerima investasi; dan c. kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas Pihak penerima investasi untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil investor. (3) Dalam hal Produk Investasi KIK merupakan entitas investasi, Produk Investasi KIK wajib tidak mengonsolidasikan laporan keuangan entitas anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali entitas anak tersebut bukan merupakan entitas investasi serta tujuan utama dan aktivitasnya memberikan jasa terkait dengan aktivitas investasi dari Entitas Investasi.
Your Correction