Correct Article 1
PERBAN Nomor 33-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PRODUK INVESTASI BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.
3. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
4. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
5. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang selanjutnya disingkat KIK-EBA adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang efek beragun aset dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
6. Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas.
7. Dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disebut Dana Investasi Multi Aset adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari Pemodal tertentu untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada Portofolio Efek dan/atau portofolio investasi selain Efek.
8. Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disebut DINFRA adalah wadah berbentuk kontrak investasi kolektif yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh Manajer Investasi.
9. Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disingkat KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
10. Laporan Keuangan Konsolidasian adalah laporan keuangan kelompok usaha yang didalamnya terdiri
atas aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas entitas induk dan entitas anak disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal.
11. Pengendalian adalah suatu kondisi ketika investor terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan Pihak penerima investasi dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas Pihak penerima investasi.
12. Standar Akuntansi Keuangan yang selanjutnya disebut SAK adalah pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan INDONESIA dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan INDONESIA serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal bagi entitas yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal.
Your Correction
