Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menerapkan pelindungan konsumen dalam menyelenggarakan BNPL. (2) Penerapan pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Your Correction