Correct Article 5
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later
Current Text
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyelenggarakan BNPL.
(2) Penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan.
Your Correction
