Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyelenggarakan BNPL. (2) Penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan.
Your Correction