Correct Article 14
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later
Current Text
(1) Penghentian penyelenggaraan BNPL dilakukan atas dasar:
a. inisiatif Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan;
atau
b. perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penghentian penyelenggaraan BNPL yang dilakukan atas dasar inisiatif Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Bank Umum.
(3) Penghentian penyelenggaraan BNPL yang dilakukan atas dasar inisiatif Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Perusahaan Pembiayaan.
(4) Penghentian penyelenggaraan BNPL yang dilakukan atas dasar perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan pertimbangan dalam hal terdapat:
a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. peningkatan profil risiko yang tidak dapat dimitigasi secara memadai; dan/atau
c. peningkatan jumlah pengaduan nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan baik.
(5) Ketentuan mengenai penghentian penyelenggaraan BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
