Correct Article 13
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later
Current Text
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan BNPL kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan BNPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan.
Your Correction
