Correct Article 19
PERBAN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Current Text
(1) Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan rencana tindakan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Laporan atas pelaksanaan rencana tindakan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak pelaksanaan rencana tindakan penyelesaian.
Your Correction
