Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk melakukan rencana pemulihan melalui mekanisme sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction