Correct Article 16
PERBAN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Current Text
(1) Kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Penyelenggara Pasar di Pasar Modal,
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian meliputi kondisi:
a. terganggunya sistem yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan operasional tidak dapat dilaksanakan secara normal dalam periode lebih dari 3 (tiga) hari kerja;
b. tidak dapat menutupi kerugian usaha;
c. berpotensi tidak dapat menyelesaikan kewajiban finansial;
d. manajemen Penyelenggara Pasar, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, tidak dapat melaksanakan implementasi operasional yang tepat;
e. keadaan absen seluruh manajemen;
f. sengketa hukum yang menyebabkan Penyelenggara Pasar, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tidak dapat melaksanakan kegiatan secara normal; dan/atau
g. kondisi lain yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kondisi kesulitan yang secara khusus membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan meliputi:
a. terdapat kondisi kesulitan yang tidak dapat diselesaikan dengan rencana tindak dan berpotensi mengganggu kelangsungan kegiatan usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan;
b. anggota kliring enggan berpartisipasi dalam proses pemulihan; dan/atau
c. kerugian yang tidak terprediksi atas kegagalan anggota.
(3) Kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Efek meliputi kondisi:
a. kegagalan pemenuhan kewajiban penyelesaian Transaksi Efek yang dilakukan oleh Perusahaan Efek;
b. terganggunya sistem yang menyebabkan Perusahaan Efek tidak dapat melaksanakan kegiatan secara normal dalam periode lebih dari 7 (tujuh) hari kerja;
c. penurunan signifikan pada nilai modal kerja bersih disesuaikan Perusahaan Efek yang menyebabkan tidak memenuhi nilai minimum modal kerja bersih disesuaikan dalam periode lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja;
d. tidak dapat menutupi kerugian usaha;
e. tidak dapat menyelesaikan kewajiban finansial yang memiliki dampak hukum ataupun operasional usaha;
f. pelanggaran yang menyebabkan Perusahaan Efek dikenakan pemberhentian kegiatan usaha dalam periode tertentu;
g. keadaan absen seluruh manajemen;
h. sengketa hukum yang menyebabkan Perusahaan Efek tidak dapat melaksanakan kegiatan secara normal; dan/atau
i. kondisi kesulitan lain yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Efek.
(4) Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek wajib menyampaikan laporan terperinci terkait kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari yang sama sejak terjadinya kondisi tersebut.
(5) Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek dinyatakan mengalami kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
