Correct Article 10
PERBAN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Current Text
(1) Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat berupa serah terima Efek, dana, atau aset pengganti lainnya.
(2) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib mengatur Mekanisme serah terima Efek, dana, atau aset pengganti lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Your Correction
